
Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK Investigasi Korupsi Dana CSR
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Keputusan tidak hadirnya Fillianingsih dikarenakan adanya agenda kegiatan penting di luar negeri yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut sumber resmi KPK, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi sejak lama agar Deputi Gubernur BI dapat memenuhi panggilan tersebut, namun harus dipastikan bahwa kegiatan luar negeri tersebut tidak dapat ditinggalkan. KPK pun menyatakan akan menjadwalkan ulang kemudian, sembari tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana CSR oleh pejabat terkait.
Sejumlah pengamat ekonomi dan hukum menyatakan keprihatinan mereka terhadap ketidakhadiran Fillianingsih. Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi menyatakan, “Partisipasi aktif pejabat tinggi sangat penting dalam proses transparansi dan akuntabilitas dana CSR, apalagi dana tersebut menggunakan sumber dari publik.”
Dalam wawancara singkat, Fillianingsih menyampaikan, “Kegiatan di luar negeri ini sudah dijadwalkan sejak lama dan merupakan bagian dari tugas diplomasi ekonomi yang tidak bisa ditinggalkan.” Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memenuhi panggilan KPK secepatnya setelah kembali ke dalam negeri.
Sementara itu, KPK mengimbau agar seluruh pejabat dan pihak terkait kooperatif dalam proses penyelidikan, termasuk memenuhi panggilan jika diperlukan. Dugaan korupsi dana CSR BI ini semakin menjadi sorotan publik dan pengawasan masyarakat terhadap transparansi dana negara di lembaga keuangan nasional.