coach-justin-tuntut-30-akun-medsos-diduga-sebar-fitnah

Coach Justin Tuntut 30 Akun Medsos Diduga Sebar Fitnah

Pengamat sepak bola terkenal, Coach Justin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan 30 akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini diambil setelah sejumlah akun diduga menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik Coach Justin dan citra sepak bola di Indonesia.

Menurut Coach Justin, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon terhadap pesan-pesan yang dianggap telah menyudutkan dan menebar berita hoaks tentang dirinya. “Saya tidak tinggal diam atas fitnah ini. Melalui laporan ini, saya ingin membersihkan nama dan berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya.

Penelusuran dari tim kami menunjukkan bahwa sebagian besar akun yang dilaporkan aktif di berbagai platform media sosial, termasuk Twitter dan Instagram. Mereka diduga menyebarkan informasi tidak benar yang berujung pada keresahan di kalangan penggemar sepak bola dan masyarakat umum. Polisi pun menyatakan siap melakukan penelusuran dan tindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap akun yang terbukti melakukan penyebaran fitnah.

Pengamat sepak bola ini juga mengungkapkan bahwa tudingan tidak berdasar tersebut mampu merusak reputasi dan mentalnya. “Ini bukan hanya soal reputasi pribadi, tapi juga berdampak pada dunia sepak bola nasional, yang sedang berusaha meningkatkan kualitas dan citra positif di mata internasional,” tambahnya.

Menurut pakar komunikasi, langkah Coach Justin ini dapat menjadi contoh bagi figur publik lainnya agar lebih waspada dan tegas terhadap penyebaran berita hoaks. Acara konferensi pers yang digelar juga diharapkan mampu menegaskan komitmennya dalam memastikan terciptanya ekosistem media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Melalui tindakan hukum ini, Coach Justin berharap keadilan dapat ditegakkan dan akun-akun yang terbukti menyebar fitnah mendapat sanksi sesuai aturan. Pengamat sepeda ini juga menyampaikan harapan agar polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi pengguna media sosial selaras dengan aturan hukum dan etika berkomunikasi digital.