
Zarof Ricar Bantah Terima Dana Rp 5 Miliar untuk Kasasi Ronald Tannur
Dalam pengembangan terbaru kasus Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima dana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara tersebut. Tuduhan ini mencuat dalam investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait praktik makelar perkara di institusi peradilan.
Ketua tim kuasa hukum Zarof Ricar, Advokat Sari Dewi, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima ataupun terlibat dalam transaksi keuangan sebesar itu. “Zarof Ricar adalah mantan pejabat yang memiliki integritas, dan tuduhan tersebut sangat tidak berdasar. Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Kasus ini mencuat setelah adanya bukti komunikasi antara oknum tertentu yang diduga terkait makelar perkara, yang berusaha mengatur jalannya proses hukum demi keuntungan pihak tertentu. Polisi dan Komisi Yudisial sedang melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dari berbagai laporan yang beredar.
Pengamat hukum, Budi Santoso, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik buruk dalam sistem peradilan yang perlu diusut tuntas. “Kalau benar ada uang Rp 5 miliar yang disuapkan, ini adalah pelanggaran serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan,” katanya.
Sementara itu, pihak Pengadilan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Pihak kami akan tetap transparan dalam menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap juru bicara Mahkamah Agung, Andi Prasetyo.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia sedang diuji. Masyarakat berharap, proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan demi penegakan keadilan yang sejati.