usulan-regulasi-ruu-kuhap-perlindungan-hak-tersangka-dan-penegakan-hukum-transparan

Usulan Regulasi RUU KUHAP Perlindungan Hak Tersangka dan Penegakan Hukum Transparan

Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memastikan hak-hak tersangka terlindungi dengan baik, sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa di Indonesia mengusulkan berbagai regulasi penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan tersebut mencakup ketentuan penjemputan paksa yang wajib mendapatkan izin dari pengadilan Negeri, serta hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan bila tidak didampingi advokat.

Sejarawan dan arkeolog yang mundur dari proyek penulisan sejarah resmi menegaskan kekhawatiran akan pengabaian pencatatan peristiwa penting, termasuk kejahatan massa dan kasus kejahatan berat seperti pemerkosaan 1998. Mereka menilai bahwa ketidaktransparanan dan pengabaian aspek historis dapat berdampak buruk terhadap keadilan dan penegakan HAM di masa depan.

Shinta, perwakilan dari organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, menyatakan, “Kami mendesak agar aturan penjemputan paksa tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mendapatkan izin dari pengadilan, sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.”

Sementara itu, Ahmad Redi, akademisi dari Universitas Borobudur, menambahkan, “RUU KUHAP perlunya mengatur hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika tidak didampingi advokat, demi menjaga keadilan procedural dan melindungi hak-hak warga negara selama proses hukum berlangsung.”

Kebijakan ini diusulkan sebagai bagian dari reformasi hukum yang sedang diupayakan guna memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak tersangka dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan setiap langkah pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pengamat hukum, Dr. Budi Santoso, mengingatkan, “Penting adanya kebijakan yang memperkuat integritas proses hukum agar masyarakat percaya terhadap sistem peradilan nasional.” Dengan semakin banyaknya usulan dan diskusi ini, diharapkan reformasi hukum di Indonesia bisa mencapai keberlanjutan dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.