transmigran-sukabumi-raih-1-120-shm-setelah-24-tahun-penantian

Transmigran Sukabumi Raih 1.120 SHM Setelah 24 Tahun Penantian

Pengakuan hak atas tanah transmigran di Sukabumi akhirnya terwujud setelah penantian selama 24 tahun. Sebanyak 690 kepala keluarga dari komunitas transmigran lokal menerima sertifikat hak milik (SHM) yang ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, sebagai bentuk penghargaan atas kesabaran dan perjuangan mereka.

Penerbitan 1.120 sertifikat tanah ini menandai momen penting dalam sejarah transmigrasi di wilayah Sukabumi, sekaligus memperkuat hak kepemilikan masyarakat terhadap lahan mereka. Kepala desa dan perwakilan transmigran menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, termasuk Presiden Prabowo yang dinilai turut mendorong terwujudnya keadilan agraria ini.

“Alhamdulillah, akhirnya kami mendapatkan hak atas tanah kami setelah bertahun-tahun menunggu. Ini adalah hasil perjuangan panjang dan dukungan dari pemerintah yang nyata,” ujar salah satu transmigran yang menerima sertifikat. Mereka berharap dengan adanya pengakuan resmi ini, kehidupan ekonomi dan sosial mereka akan semakin berkembang, serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pejabat terkait menyampaikan bahwa program distribusi SHM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat transmigran. Selain memberikan jaminan hak atas tanah, pemerintah juga berkomitmen membangun infrastruktur dan layanan dasar untuk mendorong pertumbuhan wilayah transmigrasi di Sukabumi dan sekitarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa program redistribusi tanah ini adalah bagian dari reformasi agraria nasional yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh transmigran memperoleh hak atas tanah secarabad dan adil, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang telah lama menunggu keadilan ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Proses distribusi sertifikat ini juga diharapkan mampu mendorong pembangunan komunitas yang lebih maju dan mandiri di era baru transmigrasi Indonesia.