
Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta kepada Ronald Tannur, seorang pengacara ternama yang terbukti melakukan tindakan yang merusak mental aparatur pengadilan. Keputusan ini diambil setelah hakim menilai perbuatan Lisa, pengacara Ronald Tannur, yang dinilai telah menyebabkan kerusakan psikologis dan gangguan moral terhadap pegawai PN Surabaya.
Hakim dalam vonisnya menyatakan, “Perbuatan Lisa tidak hanya melanggar kode etik profesi tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas dan integritas lembaga peradilan.” Dalam persidangan, hakim juga menegaskan bahwa tindakan Lisa tidak hanya merusak citra pengadilan, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan di kalangan pegawai PN Surabaya.
Pengacara Ronald Tannur sendiri, yang dikenal luas di kalangan hukum nasional, menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan ini. Menurutnya, “Kami akan meninjau kembali langkah hukum selanjutnya. Fokus utama kami adalah memastikan keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih luas.”
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, “Kami berkomitmen menjaga kinerja dan moral aparat penegak hukum di lingkungan pengadilan agar tetap profesional dan bebas dari tekanan.”
Keputusan hukuman ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat hukum dan menjadi perhatian besar terkait integritas dan etika profesi pengacara di Indonesia. Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi tonggak penting dalam penegakan disiplin dan kode etik pengacara, khususnya yang berhadapan langsung dengan lembaga peradilan.