
Pemkab Bekasi Tertibkan 99 Bangunan Liar di Bantaran SS Srimukti
Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil menertibkan sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Srimukti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir dan menjaga fungsi ekologis saluran air. “Kami berkomitmen memastikan keberlanjutan lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar pejabat tersebut.
Penertiban yang dilakukan secara disiplin ini pun mendapatkan apresiasi dari masyarakat lingkungan sekitar. Mereka menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai mampu mengurangi ancaman banjir dan mencegah penyempitan saluran air akibat tumpukan bangunan ilegal.
Koordinator tim penertiban menyebutkan, proses ini dilakukan secara hati-hati maupun dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun tetap tegas terhadap bangunan yang tidak berizin. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga tata ruang dan ekologis agar bencana alam dapat diminimalisir,” tambahnya.
Selain penertiban, pemerintah tengah menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan zonasi dan pengelolaan lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Salah satu warga, Yudi, mengungkapkan, “Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini. Masyarakat harus didorong untuk ikut serta menjaga lingkungan agar bekasi menjadi tempat yang aman dan nyaman.”