
OJK Wajibkan Pendirian Pindar Jadi Pelapor SLIK Mulai Juli 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor data ke Sistem Informasi Debitur (SID) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas pinjaman daring di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta integritas sistem keuangan nasional.