
Menteri Maruarar Tandatangani MoU dengan KPK Cegah Korupsi di Perumahan
Langkah strategis diambil oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar, dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi dalam proyek perumahan dan pembangunan infrastruktur, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Harga properti yang semakin melambung dan tingginya angka kasus korupsi di sektor perumahan menjadi latar belakang utama dari inisiatif ini. Menurut Maruarar, kolaborasi ini diharapkan mampu memperbarui mekanisme pengawasan dan memperkuat peran lembaga terkait dalam mencegah praktik korupsi di lapangan.
Saat ditemui di kantor KPK, Maruarar menyampaikan, “Kolaborasi ini merupakan langkah konkrit untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami berkomitmen meningkatkan sinergi dan menambah personel di lapangan, guna memastikan program pembangunan perumahan berjalan dengan bersih dan akuntabel.”
Menanggapi hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan, “Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa program perumahan dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya indikasi korupsi. Penambahan personel akan memperkuat pengawasan dan deteksi dini.”
Selain menandatangani MoU, Menmaruarar juga mengajukan permintaan kepada KPK untuk menambah jumlah personel pengawas di lapangan. Permintaan ini didukung oleh data dan analisis risiko yang menunjukkan masih adanya potensi korupsi dalam pengelolaan proyek perumahan besar.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan yang bersih dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah di bidang perumahan. Dengan sinergi antar lembaga ini, diharapkan Indonesia dapat menekan angka kasus korupsi dan mempercepat realisasi program pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.