
KPK dan DPR Tackle Perbaikan Regulasi Hukum dan Pungli SPMB
Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian utama dengan berbagai langkah strategis yang diambil oleh lembaga legislatif dan penegak hukum. Komisi III DPR RI saat ini tengah berfokus pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang direncanakan rampung dalam dua masa sidang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, “Rapat panja membahas RUU KUHAP akan dimulai awal masa sidang, untuk mempercepat proses penyempurnaan regulasi hukum pidana.”
Sementara itu, kasus dugaan praktik jual beli kursi dan pungli dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025-2026 turut disoroti. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, secara tegas menyampaikan keprihatinan atas polemik tersebut. “Praktik jual beli dan pungli yang masih terjadi menjadi tantangan besar dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya. Ia menambahkan, DPR berkomitmen tegas dalam menindak praktik ilegal ini dan akan mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa akan ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang strategis dengan berbagai lembaga, meskipun detailnya belum diungkapkan. Ia menyampaikan, “MoU ini penting untuk memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan korupsi dan penegakan aturan.”
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memastikan sistem hukum nasional berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pasung. Penegakan hukum yang tegas dan reformasi regulasi diharapkan mampu menekan praktik ilegal seperti jual beli kursi dan pungli, serta mempercepat proses legislasi penting seperti KUHAP, demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.