
KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal di Perairan Papua
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan sebanyak 21 rumpon ilegal yang diduga milik asing di perairan Papua. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan sumber daya kelautan Indonesia yang semakin meningkat secara signifikan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan, penertiban ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari kegiatan penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekonomi nasional dan mengancam ekosistem laut. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut pantauan, rumpon yang ditertibkan sebagian besar beredar di kawasan pesisir Papua yang menjadi pusat aktifitas penangkapan ikan. Penertiban ini dilakukan dengan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk aparat TNI dan Polri, serta melibatkan masyarakat lokal yang turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut.
Sejumlah nelayan lokal menyambut positif langkah tegas KKP, yang dianggap mampu memberikan efek jera bagi pihak asing yang beroperasi tanpa izin. Salah satu nelayan, Budi, mengatakan, “Kami mendukung penuh langkah pemerintah karena ini penting untuk keberlangsungan sumber daya laut dan mata pencaharian kami di masa depan.”
KPM menegaskan bahwa kegiatan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit didaur ulang. Oleh sebab itu, mereka menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serupa di masa mendatang.
Analisis dari ahli kelautan memperkirakan bahwa penertiban ini akan berkontribusi besar terhadap upaya konservasi laut nasional dan menguatkan posisi Indonesia dalam penegakan hukum di perairan internasional. “Perlu adanya kerja sama global, mengingat sebagian rumpon diduga berasal dari negara luar,” tambahnya.
Langkah tegas KKP ini menunjukan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik penangkapan ikan ilegal dapat diminimalisir, mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan nelayan lokal.