
Ketua Komisi III DPR Pastikan Hak Impunitas Advokat Diakomodir RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa hak impunitas untuk advokat telah diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan bahwa usulan mengenai perlindungan hukum bagi advokat, termasuk hak impunitas, telah dimasukkan secara spesifik dalam draft RUU tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa perlindungan terhadap advokat merupakan bagian penting untuk memastikan akses keadilan yang adil dan melindungi profesi advokat dari intimidasi atau tekanan saat menjalankan tugas membela klien. Ia menambahkan, “Hak imunitas advokat dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal agar mereka dapat bekerja secara bebas dan independen,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini di DPR.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas berbagai kritik yang menyebut bahwa hak advokat perlu diperkuat agar tidak mudah diganggu gugat oleh pihak yang berkepentingan. Menurut narasumber dari kalangan hukum, keberadaan hak impunitas ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem peradilan, serta memastikan bahwa advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
Informasi mengenai penguatan hak advokat ini tentu menjadi kabar positif bagi profesi hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR menyatakan, “Kami berkomitmen menempatkan perlindungan advokat sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan yang bersih dan profesional.”
Segera setelah disahkan, diharapkan RUU KUHAP yang telah mengakomodir hak imunitas advokat ini akan meningkatkan standar perlindungan hukum demi terciptanya proses peradilan yang lebih adil dan transparan, serta memperkuat kedudukan advokat sebagai pilar penting dalam sistem peradilan pidana nasional.