
DPRD DKI Resmi Setujui RPJMD 2025-2029 Sebagai Perda
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan argumentasi dari berbagai fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025-2029 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan visi kota maju, sejahtera, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.
Anggota DPRD DKI, Fadli Noor, menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan landasan strategis dalam merancang kebijakan jangka menengah yang fokus pada peningkatan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, serta pengembangan ekonomi hijau. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan program-program prioritas dapat berjalan lebih efektif dan terukur dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” ujarnya saat dihubungi tim berita.
Selain itu, pemerintah provinsi berencana meluncurkan berbagai inovasi untuk mendukung RPJMD tersebut, termasuk peluncuran kawasan ekonomi khusus dan peningkatan kebijakan ramah lingkungan. Sekda DKI, Marullah Matali, menambahkan bahwa penetapan RPJMD ini juga akan memperkuat kolaborasi antar lembaga dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama pengusaha dan komunitas urban yang menaruh harapan besar terhadap percepatan pembangunan kota. Mereka percaya bahwa kerangka kerja yang jelas akan membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Dengan disetujuinya RPJMD 2025-2029 sebagai Perda, diharapkan seluruh stakeholder mampu bekerja sama dalam mewujudkan implementasi yang efektif dan efisien, demi kemajuan kota yang inklusif dan berkelanjutan.