
Aktivis 98 Desak Fadli Zon Dipecat Usai Sangkal Kasus Pemerkosaan 1998
Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat menuntut Menteri Penerangan dan Kebudayaan, Fadli Zon, untuk diberikan sanksi tegas menyusul pernyataannya yang menanggapi kasus pemerkosaan massal 1998. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kontroversi dan meresahkan publik, terutama kalangan aktivis hak asasi manusia dan korban kekerasan seksual di masa lalu.
Aktivis dari Gerakan 98 menganggap pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk pembelaan yang tidak mengedepankan sensitivitas terhadap korban dan justru berpotensi meminalisasi kejahatan serius yang pernah terjadi. Mereka menilai, sebagai pejabat negara, seharusnya Fadli Zon lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangannya terkait peristiwa bersejarah yang masih menyisakan luka mendalam.
Dalam sebuah wawancara, Rina Melati, salah satu aktivis yang mewakili Gerakan 98 menyatakan, “Kami merasa kecewa dan marah atas pernyataan tersebut. Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau memperlihatkan empati dan kepekaan terhadap korban, bukan menyanggah fakta yang sudah terbukti dan tertuang dalam sejarah nasional.”Aktivis menilai, sikap Fadli Zon ini tidak mencerminkan kompetensi sebagai pejabat publik yang harus mengedepankan keadilan dan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
Juru bicara aktivis 98 juga menambahkan, mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Fadli Zon. Tuntutannya mencakup agar instansi terkait mempertimbangkan sanksi administrasi maupun pemberhentian dari posisi menteri, sebagai bentuk penegakan keadilan dan komitmen terhadap penguatan hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Fadli Zon belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Masyarakat dan berbagai kalangan berharap agar pemerintah mampu menyikapi isu ini secara objektif dan hati-hati, serta memastikan bahwa kehormatan korban kekerasan seksual tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum di tanah air.