
Wabup Tangerang Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Wakil Bupati Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan terkait pembuangan sampah sembarangan. Pemerintah akan secara tegas menerapkan sanksi pidana ringan kepada pelaku pembuang sampah ilegal sebagai langkah efektif menekan permasalahan lingkungan dan pencemaran.
Intan Nurul Hikmah menyatakan bahwa aturan terkait pembuangan sampah sembarangan sebenarnya sudah ada, namun perlu diperkuat dan ditegaskan kembali agar efek jera benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, sehingga kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.
Sanksi pidana ringan ini dipilih sebagai langkah preventif dan edukatif, sehingga pelaku pembuang sampah sembarangan dapat memperoleh efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya strategis untuk mengurangi sumber pencemaran lingkungan dan emisi buruk yang berasal dari pembuangan sampah secara ilegal.
Ketegasan pemerintah daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Penguatan aturan dan sanksi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Tangerang, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.