stafsus-nadiem-jurist-tan-absen-panggilan-kejagung-minta-diperiksa-online

Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Absen Pemeriksaan Kejagung dan Ajukan Pemeriksaan Online

Dalam perkembangan terbaru kasus yang melibatkan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), kembali menunjukkan ketidakhadirannya saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jurist Tan diketahui tidak hadir karena sedang berada di luar negeri, sehingga mengajukan permohonan pemeriksaan secara daring atau online. Kejaksaan telah menerima surat dari kuasa hukum Jurist yang menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat resmi yang menyatakan ketidakmampuannya hadir secara langsung. Adanya permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara daring menunjukkan langkah fleksibel dari penyidik dalam menyesuaikan situasi dan kondisi yang dihadapi Jurist Tan. Hal ini menjadi perhatian karena pemeriksaan terhadap pejabat publik seperti Jurist Tan penting untuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Meski tidak hadir secara langsung, Kejagung tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan dan membuka opsi pemeriksaan secara daring demi menjaga proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan pun menegaskan bahwa surat permohonan pemeriksaan secara daring telah diproses sesuai prosedur. Permohonan ini ditempuh Jurist Tan untuk menyesuaikan dengan situasi pribadi dan profesionalnya di luar negeri.

Kasus ini tetap menjadi sorotan publik mengingat posisi penting Jurist Tan sebagai staf khusus Mendikbudristek dan kaitannya dengan kasus hukum yang tengah berlangsung. Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk jika pemeriksaan dilakukan secara daring. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses hukum dari kasus ini dan peran Jurist Tan dalam kasus yang sedang disidik.