mk-kembali-sidangkan-tiga-perkara-sengketa-hasil-psu-pilkada-2024

Sidang Sengketa Hasil PSU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi: Perkara dari Pesawaran, Palopo, dan Mahakam Ulu

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dari tiga daerah berbeda, yaitu Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Sidang ini menjadi bagian dari proses penegakan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, memastikan integritas proses demokrasi di Indonesia.

Pada sidang perdana yang berlangsung di MK RI Jakarta, agenda utama adalah pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menegaskan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti secara lengkap agar proses verifikasi dan penilaian dapat berjalan optimal. Pihak-pihak yang mengajukan gugatan diminta segera menyerahkan bukti untuk mendukung argumentasi mereka, karena hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan tahap pembuktian lebih lanjut.

Perkara pertama yang disidangkan adalah gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Mereka meminta MK membatalkan hasil PSU di Kabupaten Pesawaran yang telah ditetapkan pada 27 Mei 2025. Mereka menuduh pasangan nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali, melakukan penyalahgunaan sumber daya negara, pengerahan perangkat pemerintah daerah, serta politik uang dalam proses PSU tersebut.

Sementara itu, kasus di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diajukan oleh calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Mereka mengajukan permohonan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran sebagai pengganti pasangan yang sebelumnya didiskualifikasi MK. Gugatan ini muncul karena perbedaan data administrasi yang menjadi dasar pendaftaran pasangan calon tersebut.

Di Kalimantan Timur, perkara dari Kabupaten Mahakam Ulu, diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Angela Idang Belawan dan Suhuk, yang meraih suara tertinggi dalam PSU tersebut. Tuduhan kepada pasangan ini termasuk keterlibatan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dalam pemenangan pasangan calon tersebut, diduga karena adanya campur tangan politik dari pihak bupati.

Sebelumnya, MK telah menyidangkan beberapa kasus sengketa hasil PSU pada gelombang pertama dan kedua. Pada gelombang pertama, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang dan menolak sejumlah gugatan dari daerah lainnya. Sedangkan pada gelombang kedua, sebagian besar perkara tidak diterima karena alasan administrasi dan bukti yang tidak cukup.

Sidang sengketa hasil PSU ini menunjukkan pentingnya peran MK dalam menjaga keadilan dan kejujuran proses Pilkada di Indonesia. Proses ini menjadi momentum penegasan integritas penyelenggaraan pemilu serta memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat secara transparan dan adil. Dengan terus berlangsungnya sidang dan pemeriksaan bukti, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik demi keberlangsungan demokrasi di tanah air.