tni-al-jayapura-serahkan-enam-wna-png-ke-imigrasi

Serah Terima Enam WNA Papua Nugini ke Imigrasi Jayapura

Jayapura, Indonesia – Lantamal X Jayapura telah menyerahkan enam warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Penyerahan ini dilakukan karena keenam WNA tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk keberadaan mereka di Indonesia. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing di wilayah perbatasan dan laut Indonesia, khususnya di kawasan Jayapura.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut Dedy Obet, menyatakan bahwa keenam warga PNG tersebut tertangkap dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terkait penyelundupan 1,6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sedangkan kasus kedua meliputi penyelundupan 35 kilogram sirip hiu, 1,5 kilogram gelembung ikan, dan 2,5 kilogram teripang di perairan Laut Jayapura. Aksi penyelundupan ini menunjukkan tingkat kompleksitas kegiatan ilegal yang berlangsung di laut Papua Nugini dan Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pihak militer dan imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia dari kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal lainnya. Kolonel Dedy menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperluas jangkauan patroli di wilayah perairan laut Jayapura agar kejadian serupa dapat diminimalisasi.

Pengawasan ketat di wilayah perbatasan laut sangat penting agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Selain itu, penegakan hukum terhadap warga asing tanpa dokumen resmi merupakan langkah strategis dalam menekan penyelundupan dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengancam keamanan nasional. Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerjasama antar instansi terkait demi menjaga integritas wilayah dan mencegah kegiatan ilegal di perairan laut.