
Revisi UU Haji Ditargetkan Rampung September 2025 untuk Tingkatkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyampaikan bahwa proses revisi ini ditargetkan selesai pada September 2025, menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan revisi UU Haji ini sangat penting karena mulai tahun 2026, pengelolaan ibadah haji tidak lagi sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Agama, melainkan oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan pelayanan jamaah haji Indonesia secara lebih profesional dan efisien.
Maman menambahkan bahwa selama masa revisi, DPR RI akan fokus membahas seluruh aspek terkait penyelenggaraan haji, termasuk prosedur, pelayanan, dan pengawasan. Ia juga menegaskan bahwa persiapan pelaksanaan haji 2026 harus dilakukan dengan matang, agar proses ibadah haji berjalan lancar dan sesuai harapan jamaah.
Dalam konteks ini, revisi UU Haji sangat strategis untuk menjamin keberhasilan implementasi perubahan manajemen penyelenggaraan haji di masa depan. Dengan target selesai pada September 2025, diharapkan seluruh regulasi yang diperlukan dapat disusun secara optimal dan komprehensif guna mendukung keberhasilan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dan seterusnya.
Selain itu, proses revisi ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan, dan transparansi pengelolaan. Dukungan penuh dari berbagai pihak diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan profesional di masa mendatang.