
Revisi Undang-Undang Polri dan KUHAP: Membangun Penegakan Hukum yang Terpadu di Indonesia
Prospek revisi Undang-Undang Polri menjadi topik hangat yang tengah dibahas di kalangan legislatif Indonesia, khususnya setelah Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan kemungkinan pembahasan revisi tersebut pasca selesai pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Nasir Djamil, revisi Undang-Undang Polri bisa saja dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Kejaksaan ataupun Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya menguatkan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan efektif di Indonesia. Ia juga menuturkan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, yang akan melibatkan seluruh proses mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Pelaksanaan revisi KUHAP ini sangat penting agar seluruh produk hukum di Indonesia berjalan secara harmonis dan sinkron. Komisi III DPR RI telah mengundang berbagai lembaga, pakar, dan organisasi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi KUHAP yang saat ini berada di tahap akhir pembahasan. Target penuntasan revisi KUHAP direncanakan paling lambat akhir tahun 2025 agar dapat menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Nasir Djamil menegaskan bahwa tidak masuk akal jika KUHP yang akan diberlakukan adalah versi terbaru, sementara aturan hukum acara pidana masih menggunakan produk lawas. Ia berharap, dengan penyelesaian revisi KUHAP sebelum berlakunya KUHP yang baru, proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta mencegah kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pencari keadilan.
Selain fokus pada revisi KUHAP, nasib revisi undang-undang lain seperti UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Konstitusi juga menjadi perhatian. Semua ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum nasional, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Indonesia mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional, efisien, dan adil, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri dan KUHAP yang akan segera dilakukan menjadi bagian penting dalam upaya reformasi hukum nasional yang berkelanjutan.