komisi-iii-dpr-rapat-dengan-lpsk-dan-peradi-serap-aspirasi-ruu-kuhap

Rapat DPR RI Bahas RUU KUHAP Bersama LPSK dan Peradi untuk Tingkatkan Perlindungan Hukum

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang penting untuk membahas dan mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat ini diadakan secara terbuka dan melibatkan sejumlah lembaga penting seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), guna memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan kesempatan kepada LPSK dan Peradi untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara bergiliran. Ketua LPSK Achmadi dan Ketua Harian Peradi Dwiyanto Prihartono menyampaikan berbagai masukan penting mengenai aspek perlindungan saksi dan mekanisme penegakan hukum pidana yang semakin efisien dan adil.

Agenda rapat ini juga dimaksudkan untuk memperhatikan berbagai perspektif yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap reformasi hukum pidana di Indonesia. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rapat ini akan berlangsung secara terbuka agar semua pihak dapat ikut berpartisipasi dan menyampaikan pandangannya secara transparan.

Sesuai jadwal, rapat tersebut akan semakin mendalam dengan adanya sesi pendalaman dan diskusi tertulis, apabila jumlah peserta yang ingin memberikan masukan sangat banyak. Selain itu, agenda rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk membangun sistem hukum yang adaptif, adil, dan melindungi hak-hak saksi serta korban dalam proses peradilan pidana.

Selain rapat hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat juga merencanakan mengundang berbagai elemen lain seperti mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, organisasi mahasiswa Muslim Indonesia, serta para ahli hukum pidana untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif. Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih baik dan melindungi keadilan di Indonesia.