
Protes Keras Pengacara Tom Lembong Terkait Ketidaksetaraan Kursi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan protes keras terkait ketidaksetaraan fasilitas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Protes ini dilontarkan karena adanya perbedaan kursi antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menunjukkan ketidakadilan di lingkungan persidangan.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menganggap bahwa perbedaan bentuk dan ukuran kursi sebagai simbol ketidaksetaraan yang menciptakan suasana tidak adil dalam proses persidangan. Ari menegaskan bahwa perlakuan berbeda terhadap pengacara dan jaksa penuntut umum mencerminkan perlakuan tidak setara yang seharusnya tidak terjadi di pengadilan.
Protes ini disampaikan Ari sebelum pihak pengacara dan timnya memutuskan walk out dari sidang karena ketidaksetaraan tersebut. Ari mengingatkan bahwa ketidaksetaraan ini sering terjadi selama proses persidangan dan sangat tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di pengadilan Indonesia.
Ketika jaksa membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno, yang merupakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ari menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menilai bahwa ketidaksetaraan fasilitas, termasuk posisi dan kursi di ruang sidang, menjadi cermin dari perlakuan tidak adil terhadap pengacara maupun pihak terdakwa.
Kejadian ini mendapat perhatian publik dan dukungan dari para pendukung Tom Lembong yang hadir di persidangan. Mereka mendukung sikap Ari Yusuf Amir yang menilai bahwa keadilan harus ditegakkan dalam semua aspek persidangan tanpa adanya perlakuan tidak adil, termasuk perlakuan perlakuan fasilitas yang setara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya penegakan prinsip keadilan dan kesetaraan di sistem peradilan Indonesia. Ketidaksetaraan perlakuan di ruang sidang seperti posisi kursi dan fasilitas lainnya dianggap mengkhianati prinsip keadilan yang harusnya ditegakkan selama proses hukum berlangsung.
Ke depan, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan ruang sidang yang lebih berkeadilan, sehingga semua pihak merasa diperlakukan secara setara dan proses persidangan berjalan secara fair dan transparan.