
Proses Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos Setelah Singapura Tolak Permohonan Penangguhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, setelah pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhannya. Keputusan ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia serta meningkatkan kerjasama bilateral dengan Singapura.
KPK menyatakan bahwa proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tahap berikutnya dalam penanganan kasus tersebut berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Penolakan permohonan penangguhan oleh Pengadilan Singapura menegaskan komitmen kedua negara dalam menegakkan keadilan dan memfasilitasi proses ekstradisi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Praseyo, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos. Ia menambahkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. KPK berharap proses ini berjalan dengan lancar dan menjadi contoh kerja sama yang efektif antara Indonesia dan Singapura dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai bagian dari persiapan, KPK secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, guna memastikan semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi tersebut lengkap dan sesuai. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah kedua negara dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di kawasan ASEAN.
Pihak KPK mengingatkan bahwa keberhasilan proses ekstradisi bergantung pada kerja sama yang solid antara Indonesia dan Singapura. Dengan keberhasilan ini, diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Keberlangsungan langkah hukum ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi di luar negeri, dan upaya hukum akan terus dilakukan tanpa henti.