pria-pembunuh-rekan-kerja-di-muara-angke-ternyata-residivis

Pria Residivis Tembak Rekan Kerja di Muara Angke karena Cemburu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap identitas pria yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya di Muara Angke. MY (32), yang diketahui sebagai residivis, ditangkap setelah terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung kematian ABT (39). Penangkapan ini mengejutkan karena MY ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, MY pernah menjadi tersangka dalam dua kasus kriminal berbeda sebelum kejadian penembakan. Kasus tersebut meliputi pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada tahun 2020. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap residivis dalam mencegah kejadian kriminal berulang.

Motif di balik penembakan diduga karena faktor cemburu. MY merasa tersinggung setelah menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku, yang memicu tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di wilayah Muara Angke yang memerlukan perhatian serius dari aparat kepolisian dan masyarakat.

Polisi menegaskan bahwa MY dikenai tuduhan berat karena pelanggaran pasal berlapis, termasuk Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tindakan preventif terhadap residivis.