
Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Provinsi Aceh
Pada hari Selasa, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual dari perjalanan menuju St. Petersburg, Rusia. Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera akan masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen hukum dan administratif yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga menegaskan keberadaan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
Empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Keputusan ini telah mendapatkan konfirmasi dari Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Presiden secara tegas memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh.
Proses pengambilan keputusan ini dilakukan melalui sambungan video konferensi yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dokumen-dokumen yang dijadikan dasar keputusannya berasal dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Paulisis tindakan ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri polemik dan ketegangan yang berlangsung di masyarakat terkait batas wilayah pulau-pulau tersebut. Dengan adanya keputusan presiden ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersatu kembali dan mengurangi konflik yang memanas akibat sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik mengenai keempat pulau tersebut memang sempat menjadi perhatian karena Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pengakuan wilayah ini berbeda dengan klaim dari Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, melalui keputusan resmi Presiden, konflik ini berupaya diselesaikan secara hukum dan administratif untuk menjaga harmonisasi dan kedamaian di kawasan Sumatera.
Ini juga menjadi langkah strategis dalam menegaskan batas wilayah Indonesia yang jelas dan tertib hukum, serta memperkuat kedudukan Pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah daerah. Dengan penetapan ini, diharapkan tidak ada lagi pertentangan dan masyarakat di kawasan tersebut dapat hidup tenang dan bersatu kembali.