
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Arisan Fiktif Modus Penipuan Online
Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penipuan yang terlibat dalam kasus arisan daring fiktif yang menjerat banyak korban di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Pelaku berinisial YM (29 tahun) ditangkap karena diduga kuat melakukan praktik penipuan scam arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada peserta.
Menurut kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama beberapa waktu terakhir. YM diketahui menjalankan kegiatan arisan daring selama kurang lebih tiga tahun terakhir dengan menawarkan keuntungan hingga 60% dari modal yang disetorkan peserta. Tapi sayangnya, pelaku tidak pernah mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan kepada peserta.
Kasus ini terungkap setelah banyak korban melapor dan curiga terhadap praktik penipuan yang dilakukan secara daring melalui media sosial tersebut. Pelaku menggunakan skema piramida penipuan yang dikenal dengan sebutan gali lubang tutup lubang, di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama, sehingga membuat praktik ini terlihat aktif dan menguntungkan di awal namun berujung kerugian besar bagi banyak orang.
Polres Cirebon Kota mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti arisan online atau investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik penipuan daring semacam ini agar dapat ditindaklanjuti dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat menekan angka kasus penipuan online di wilayah Cirebon dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya. Kepolisian mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum mengikuti arisan daring atau investasi online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.