
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Rp1,6 Miliar dengan Modus Business Email Compromise (BEC)
Polisi dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan korban hingga Rp1,6 miliar. Kasus ini menggunakan modus penipuan yang dikenal sebagai Business Email Compromise (BEC), yang merupakan metode penipuan daring canggih dan merusak kepercayaan dalam transaksi digital.
Penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara intensif dan hasilnya mengungkap bahwa pelaku tindak pidana tersebut berasal dari kombinasi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Penangkapan tersangka dilakukan di lokasi strategis di Jakarta, tepatnya di Bank BRI KCP Green Ville, Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa tersangka WNA berinisial OIO dan tersangka WNI berinisial OCJ kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan penipuan daring yang semakin marak.
Kasus penipuan online dengan modus Business Email Compromise (BEC) seringkali sulit terdeteksi dan menyebabkan kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, perlu peningkatan kewaspadaan dan penguatan sistem keamanan digital agar masyarakat dan perusahaan terlindungi dari serangan siber yang merugikan ini.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan mengedukasi masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan komunikasi dan transaksi secara daring. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya implementasi keamanan siber yang ketat dan waspada terhadap modus penipuan online yang kian berkembang.