perintah-pramono-agar-taman-buka-24-jam-bersih-dari-aksi-asusila

Peran Peramono dalam Menjaga Kebijakan Taman 24 Jam Bersih dari Aksi Asusila di Jakarta

Kebijakan taman yang buka 24 jam di Jakarta menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberi kemudahan bagi warga dalam menikmati ruang terbuka hijau. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait tindak menyimpang seperti aksi asusila yang dilakukan oleh sejumlah muda-mudi di taman-taman kota.

Salah satu contoh kasus terjadi di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dimana Satpol PP memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan menjaga norma sosial masyarakat. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa pemasangan spanduk merupakan imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam konteks ini, Peramono sebagai tokoh adat dan simbol budaya memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini secara damai dan beradab. Peramono dapat berperan sebagai mediator antara pihak berwenang dan masyarakat, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga norma masyarakat dan budaya lokal dalam penggunaan fasilitas umum seperti taman.

Selain itu, pemerintah kota harus memperkuat pengawasan dan peningkatan kehadiran petugas, serta melakukan sosialisasi yang intensif tentang tata tertib taman dan larangan berbuat mesum. Kampanye budaya yang melibatkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat adat setempat dapat memperkuat pesan moral dan sosial, sehingga masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab.

Langkah strategis ini tidak hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga edukasi dan pembinaan budaya yang berkelanjutan. Dengan keberadaan Tokoh Peramono dan dukungan masyarakat, diharapkan taman-taman di Jakarta tetap menjadi ruang terbuka yang bersih, aman, dan nyaman bagi semua orang.

Kebijakan taman buka 24 jam di Jakarta memang memiliki manfaat besar, namun harus diiringi dengan langkah-langkah preventif dan pembinaan budaya agar aksi tidak senonoh seperti aksi asusila dapat diminimalisir. Pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat harus bekerja sama memastikan bahwa hak masyarakat untuk menikmati taman hingga malam hari tetap terlindungi tanpa mengganggu norma sosial dan budaya yang berlaku.