rapat-ruu-kuhap-peradi-usul-pk-bisa-diajukan-2-kali-hanya-untuk-terpidana

Peradi Usulkan Peninjauan Kembali (PK) Bisa Diajukan Dua Kali untuk Perkara Terpidana dalam RUU KUHAP

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan revisi terhadap ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya mengenai prosedur peninjauan kembali (PK). Usulan tersebut mencakup agar PK bisa diajukan sebanyak dua kali, terutama untuk kasus terpidana yang membutuhkan peninjauan ulang berdasarkan bukti baru atau novum.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 17 Juni 2025, Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menyampaikan bahwa ketentuan PK selama ini perlu diperbaiki. Ia menekankan perlunya batasan dalam pengajuan PK untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut dan mempercepat proses administrasi hukum.

Refa mengatakan, “Kami ingin mengusulkan kepada DPR RI agar PK tidak diajukan secara sembarangan, dan dibatasi agar tidak menimbulkan penundaan yang tidak perlu. Jika PK dapat diajukan dua kali, itu sudah cukup untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum.” Ia juga menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan agar proses hukum tidak berlarut-larut, sehingga kepastian hukum dapat lebih cepat diperoleh oleh masyarakat dan pihak terkait.

Selain itu, usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Peradi percaya bahwa revisi tersebut akan membantu memperbaiki mekanisme PK, sehingga peradilan lebih bersifat adil dan efisien dalam menegakkan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa peninjauan kembali harus tetap berbasis pada bukti baru atau novum yang signifikan, agar tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai usulan dari berbagai pihak termasuk Peradi, demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. Peninjauan kembali turut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diformulasikan dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.