peradi-usul-penyadapan-dihapus-di-kuhap-karena-khawatir-disalahgunakan

Peradi Usul Penghapusan Penyadapan dalam KUHAP untuk Mencegah Penyalahgunaan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini muncul sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan mekanisme penyadapan yang bisa membahayakan hak privasi warga negara dan proses peradilan yang adil.

Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan sudah diatur secara lengkap dalam berbagai undang-undang lain. Oleh karena itu, keberadaan penyadapan dalam KUHAP dinilai tidak lagi diperlukan dan berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Dirinya menambahkan bahwa dalam konteks tindak pidana umum, penggunaan mekanisme penyadapan harus dihilangkan dari prosedur hukum pidana, guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyadapan telah diatur secara khusus dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Kepolisian. Pengaturan ini dianggap sudah cukup untuk menangani kasus-kasus tertentu tanpa perlu dimasukkan lagi dalam KUHAP yang baru.

Usulan ini disampaikan saat rapat antara Peradi dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Jakarta, yang menyoroti pentingnya pengaturan penyadapan agar tidak digunakan secara sembarangan dan tetap mempertahankan hak privasi warga negara.