rapat-di-dpr-peradi-usul-bukti-petunjuk-keterangan-ahli-dihapus-di-rkuhap

Peradi Usul Penghapusan Bukti Petunjuk dan Keterangan Ahli dalam RUU KUHAP untuk Proses Peradilan Lebih Efisien

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengajukan usul penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menyarankan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli dihapus dari sistem peradilan pidana Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (17/6/2025).

Menurut Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, penghapusan keterangan ahli dari RUU KUHAP bertujuan menyederhanakan proses pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli cukup disampaikan dalam bentuk tertulis, sehingga tidak perlu lagi dihadirkan secara langsung dalam sidang. Selain itu, Reva juga mengusulkan agar RUU KUHAP hanya mencantumkan empat alat bukti utama guna memperkuat proses penegakan hukum.

Dalam usulnya, Reva menyebutkan bahwa alat bukti yang diharapkan adalah keterangan saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Menurutnya, fokus kepada alat bukti utama ini dapat membuat proses peradilan pidana menjadi lebih efisien dan transparan. Penghapusan bukti petunjuk dan keterangan ahli diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan serta mengurangi potensi ketidakjelasan dalam penilaian bukti.

Usulan Peradi ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan penegak hukum dan anggota DPR. Mereka menilai bahwa perubahan ini dapat membawa paradigma baru dalam proses hukum pidana di Indonesia, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai kevalidan dan keandalan bukti tertulis. Ke depan, DPR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam menyusun RUU KUHAP yang lebih efektif dan efisien, sesuai kebutuhan perkembangan sistem peradilan pidana nasional.