
Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 oleh KPPN Manokwari untuk Lima Kabupaten di Papua Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari berhasil menyalurkan dana desa tahap I tahun 2025 secara penuh sebesar Rp246,968 miliar kepada lima kabupaten di Provinsi Papua Barat. Penyaluran dana desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan desa dan pemerataan ekonomi di wilayah yang menjadi cakupan KPPN Manokwari.
Ditangani oleh Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, saluran dana desa tersebut terdiri dari dana earmark sebesar Rp177,304 miliar dan dana non-earmark sebesar Rp69,663 miliar. Dana desa tahap I ini dialokasikan untuk 576 desa yang tersebar di lima kabupaten, termasuk Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.
Sebesar Rp62,714 miliar dari total dana desa dialokasikan untuk 163 desa di Kabupaten Manokwari, sementara Kabupaten Teluk Bintuni menerima Rp58,613 miliar untuk 115 desa. Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan dana sebesar Rp58,613 miliar untuk 75 desa, dan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima Rp66,670 miliar untuk 166 desa. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan menerima Rp23,580 miliar untuk 57 desa.
Pengerjaan dana desa ini mengikuti syarat dan prosedur yang ketat, termasuk pengumpulan dokumen APBDes, peraturan kepala desa tentang bantuan langsung tunai, dan data keluarga penerima manfaat untuk tahun 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan dapat dilakukan lebih awal jika dokumen pengajuan lengkap, dengan batas waktu penyaluran tahap I jatuh pada bulan Juni 2025.
Sebagai bagian dari pengelolaan dana desa, pemerintah kabupaten melalui dinas terkait mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, rekomendasi penyaluran dikeluarkan dan dana dapat langsung disalurkan oleh KPPN ke desa-desa yang membutuhkan.
Penggunaan dana desa tahun 2025 difokuskan untuk keperluan penting seperti program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar minimal 25 persen dari dana desa, ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, serta program prioritas lainnya yang sesuai kebutuhan desa. Selain itu, pagu dana desa tahun 2025 untuk masing-masing daerah menyesuaikan dengan kebutuhan dan rencana pembangunan desa.
Mekanisme penyaluran dana desa mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan yang dilakukan secara bertahap, terdiri dari tiga tahap: tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dengan mekanisme ini, diharapkan dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.