rapat-rkuhap-ketua-komisi-iii-dpr-jangan-sampai-dipatahkan-mk

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP dan Peran Mahkamah Konstitusi

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi di Indonesia. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draft revisi KUHAP harus mampu menampung aspirasi dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan proses hukum di Indonesia. Partisipasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar revisi ini dapat berjalan secara komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan judicial review terhadap undang-undang. Habiburokhman mengingatkan bahwa selama ini, MK sering kali memutuskan perkara yang berkaitan dengan undang-undang yang telah disahkan, termasuk revisi KUHAP, tanpa melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat atau pihak yang berkepentingan. Menurutnya, MK hanya melibatkan 9 orang hakim dalam mengambil keputusan, sehingga perlu adanya transparansi dan partisipasi yang lebih luas agar hukum dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara prosedur legislatif dan peran MK. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi KUHAP dipatahkan oleh MK tanpa adanya partisipasi yang memadai dari masyarakat dan lembaga terkait. Keterlibatan ini diharapkan dapat memperkuat asas keadilan dan menjaga hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Revisi KUHAP merupakan peluang untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, dan organisasi hak asasi manusia, sangat diperlukan. Dengan demikian, proses revisi ini dapat berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan aspek hukum yang seimbang serta berkeadilan.

Pengawasan terhadap peran MK dalam judicial review juga harus ditingkatkan agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat. Ketidakpastian hukum akibat putusan MK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat menimbulkan kekhawatiran akan potensi keganasan dalam sistem hukum nasional. Maka dari itu, DPR dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja secara kolaboratif untuk memastikan revisi KUHAP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.