4-pengedar-meterai-palsu-senilai-rp-1-2-m-ditangkap-pelaku-mahasiswa-buruh

Pengungkap Kasus Peredaran Meterai Palsu Rp 1,2 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka yang ditangkap secara langsung oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pemalsuan meterai yang merugikan negara dan masyarakat.

Keempat tersangka dalam kasus ini berinisial Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa hingga buruh harian lepas serta wiraswasta. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan bukti-bukti yang cukup terkumpul.

Kasus pemalsuan meterai ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam memproduksi dan mendistribusikan meterai palsu yang beredar luas di kawasan pelabuhan dan sekitarnya. Meterai palsu tersebut diperkirakan berjumlah ratusan ribu keping dengan nilai ratusan juta rupiah per hari, yang kemudian dijual ke masyarakat dan pelaku usaha. Penindakan ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat tidak tertipu dan pembayaran dokumen resmi tetap terlindungi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan meterai resmi dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi peredaran meterai palsu di masa mendatang. Penegakan hukum terhadap para pelaku tetap dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.