cerita-dubes-agus-di-balik-upaya-kbri-tangani-korban-tppo-judol-di-filipina

Penanganan Korban TPPO dan Judi Online oleh KBRI Manila: Peran Dubes Agus Widjojo dalam Melindungi WNI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina, aktif melakukan penanganan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dan penipuan terkait judi online (judol). Melalui fungsi pelindungan, KBRI berperan penting dalam memastikan keamanan dan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan kejahatan lintas negara.

Penanganan tersebut tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga menyentuh aspek hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Dubes RI untuk Filipina, Agus Widjojo, menegaskan bahwa fungsi pelindungan ini merupakan upaya menyeluruh dari Kemlu RI dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.

Menurut Agus Widjojo, fungsi pelindungan WNI diatur secara resmi dalam Permenlu Nomor 25 Tahun 2018 yang memperjelas peran dan tanggung jawab KBRI dalam melindungi warga Indonesia terhadap berbagai bentuk kejahatan dan perlakuan tidak adil di luar negeri. Dalam konteks penanganan kasus TPPO dan judi online, KBRI juga bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memastikan WNI mendapatkan perlakuan yang adil dan proses hukum yang transparan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan optimal terhadap warga negara yang berada di luar negeri, terutama dari ancaman penipuan, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya. Upaya ini juga menggambarkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak WNI saat mereka berada di luar negeri, sekaligus menunjukkan peran penting Dubes Agus Widjojo dalam mengatasi berbagai tantangan tersebut.