
Pemprov Banten Pilih Ruang Rapat yang Tepat dan Efisien sesuai Kebutuhan
Dalam kebijakan terbaru, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa mereka lebih memilih menggelar rapat di fasilitas internal jika memungkinkan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang menegaskan bahwa gedung milik Pemprov Banten dianggap cukup representatif dan memadai untuk kegiatan rapat resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat biaya dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas yang tersedia di lingkungan pemerintah daerah sendiri.
Andra Soni menambahkan bahwa Pemprov Banten akan menggunakan fasilitas hotel dan restoran sebagai lokasi rapat jika tidak ada ruang yang memadai di gedung pemerintah. Ia pun menegaskan bahwa pengajuan rapat di hotel harus melalui surat resmi dan dilakukan jika memang sangat mendesak. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengizinkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel dan restoran dalam situasi tertentu.
Penggunaan ruang rapat di luar gedung pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas eksternal yang sering kali membutuhkan biaya tambahan. Gubernur Andra Soni juga menekankan pentingnya keputusan ini agar penggunaan fasilitas pemerintah tetap relevan dan sesuai kebutuhan. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap dapat meningkatkan efektivitas kegiatan dinas serta menjaga pengelolaan anggaran yang lebih baik.
Berbagai pihak di lingkungan pemerintahan Banten menyambut positif langkah ini, mengingat penghematan biaya dan pengelolaan yang lebih baik. Mereka pun diingatkan untuk selalu menyusun surat permohonan resmi sebelum melakukan rapat di luar gedung pemerintah demi menjaga tertib administrasi dan transparansi penggunaan fasilitas. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi pemerintahan daerah lain dalam meningkatkan efisiensi penggunaan ruang rapat sesuai kebutuhan sebenarnya.