pemkot-sorong-berdayakan-pengusaha-oap-dalam-pengadaan-barang-jasa

Pemberdayaan Pengusaha OAP Melalui Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Sorong

Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengupayakan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua (OAP) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha OAP dalam pengadaan proyek pemerintah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Tanah Papua. Melalui regulasi yang mendukung, pemerintah memberikan perlakuan khusus dan kemudahan akses dalam pengadaan barang/jasa yang diharapkan mampu mendorong pengusaha lokal untuk lebih kompetitif dan profesional.

Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, menyatakan bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi landasan hukum kuat dalam membuka peluang yang lebih inklusif untuk pengusaha OAP. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam keberpihakan terhadap pengusaha lokal yang selama ini terbatas dalam pengurusan administrasi dan akses terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi. Dengan adanya regulasi ini, kemungkinan mereka mendapatkan proyek pemerintah menjadi lebih terbuka, adil, dan transparan, sehingga mampu bersaing secara sehat di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jessy Dolfie Puturuhu, menambahkan bahwa sekitar 80 pengusaha OAP yang tergabung dalam asosiasi, selama ini menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen administrasi untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi. Ia menyampaikan bahwa pelatihan dan pembinaan teknis sangat penting agar pengusaha OAP memahami proses penyediaan dokumen yang diperlukan agar dapat bersaing dan memperoleh peluang kontrak konstruksi dari pemerintah.

Dalam rangka mendukung program pemberdayaan ini, pemerintah melalui bagian pengadaan di Kota Sorong telah melakukan koordinasi dengan pejabat terkait dan menindaklanjuti kebijakan ini secara serius. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengusaha OAP agar mampu bersaing secara sehat dan profesional dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dalam pengadaan pekerjaan konstruksi yang lebih kompleks dan rumit.

Kebijakan ini juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal, serta upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Dengan adanya pemberdayaan ini, diharapkan pengusaha OAP mampu mengikuti tender proyek pemerintah secara lebih mudah dan mendapatkan peluang kerja yang lebih luas di masa depan. Upaya ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Papua, serta untuk memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme pengusaha orang asli Papua.