istana-bantah-isu-pemprov-sumut-ingin-ambil-empat-pulau-sengketa

Pembahasan Sengketa Pulau Di Sumatera Utara dan Aceh

Dalam sejumlah pemberitaan terbaru, Istana Kepresidenan RI secara resmi membantah isu yang berkembang mengenai klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait empat pulau sengketa di kawasan utara Indonesia. Pulau-pulau yang menjadi pusat perhatian tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penolakan ini disampaikan seiring dengan beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Pemprov Sumut berupaya memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, sangat tegas dalam meluruskan informasi yang salah tersebut. “Tidak benar jika ada provinsi yang mencoba memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya,” tegas Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Medan pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari klarifikasi resmi dari pemerintah pusat untuk menghindari ketidaktepatan informasi dan menjaga stabilitas politik dan administratif di wilayah tersebut.

Keempat pulau yang menjadi sengketa ini termasuk dalam keputusan pemerintah yang diatur melalui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan ini menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, dalam prosesnya, muncul spekulasi liar yang menyebutkan adanya titipan untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara secara administratif. Padahal, berdasarkan dokumen hukum dan keputusan resmi, status keempat pulau tersebut telah diakui secara sah sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI secara virtual, isu sengketa pulau ini menjadi salah satu fokus utama diskusi. Presiden menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari Aceh berdasarkan dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pengakuan administratif. “Keputusan ini didukung oleh dokumen lengkap dan valid yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” tambah Prasetyo.

Kesimpulan dari pernyataan resmi ini adalah bahwa pemerintah pusat melalui berbagai dokumen dan keputusan hukum menegaskan bahwa keempat pulau sengketa tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh, dan bukan Sumatera Utara. Ini sebagai langkah tegas dalam menyelesaikan polemik serta menghindari potensi konflik horizontal di lapangan. Pemerintah berharap, masyarakat dan pihak terkait dapat memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas dan keamanan nasional.