
Pembahasan Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara oleh Kemendagri dan Gubernur Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia mengundang Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk melakukan pembahasan terkait sengketa kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik administratif yang telah berlangsung sejak lama.
Rapat tersebut direncanakan akan dilakukan setelah menunggu hasil koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa jadwal pertemuan masih dalam proses penyesuaian waktu, sehingga belum dapat dipastikan kapan pertemuan akan dilaksanakan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi terbaik terkait kepemilikan pulau-pulau strategis tersebut.
Sengketa pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara ini menjadi perhatian karena berlarut-larut sejak tahun 1928. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan tersebut memicu ketegangan dan perbedaan pendapat antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, karena kedua pihak memiliki klaim historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Pemerintah Aceh, melalui dokumen kesepakatan bersama tahun 1992, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Dalam konteks penyelesaian sengketa ini, Pemerintah Aceh sedang menyiapkan dokumen dan bukti historis untuk memperkuat klaimnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertemuan dengan Kemendagri agar mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kesepakatan bersama tahun 1992. Penyelesaian sengketa ini sangat penting untuk menjaga stabilitas wilayah dan menghindari konflik administratif di masa depan.
Secara umum, pertemuan antara Kemendagri dan Gubernur Aceh merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif, diharapkan kedua pihak dapat mencapai pemahaman bersama dan menetapkan solusi yang mengedepankan prinsip keadilan serta menghormati sejarah wilayah masing-masing.