menteri-maman-bakal-buat-permen-terkait-status-mitra-ojol-sebagai-umkm

Menteri UMKM Rancang Peraturan Turunan terkait Status Mitra Ojek Online sebagai Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sedang merancang aturan lanjutan dalam bentuk peraturan menteri (permen) yang mengakui status mitra pengemudi ojek daring atau ojol sebagai pelaku UMKM. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperluas pengakuan formal terhadap para mitra ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro yang berpotensi mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Dalam percakapan usai jumpa pers di Jakarta, Menteri Maman menjelaskan bahwa proses pembuatan permen ini sedang dalam tahap koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan dapat sejalan dan terintegrasi secara legal dan administratif.

Menurut Maman, dasar hukum dari peraturan lanjutan ini mengacu pada Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan kerangka hukum ini, diharapkan pengemudi ojol bisa mendapatkan manfaat berupa insentif pemerintah seperti subsidi bahan bakar, LPG 3 kg, pelatihan kewirausahaan, hingga akses bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan ekonomi kerakyatan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan fasilitas dan insentif lainnya untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Selain manfaat ekonomi langsung, pengakuan status ini diharapkan dapat membuka peluang bagi para pengemudi ojek online untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lain di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Maman juga mengungkap rencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku UMKM dalam revisi Undang-Undang UMKM yang rencananya akan dibahas pada 2026. Inisiatif ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah untuk integrasi sektor ojek daring ke dalam kerangka ekonomi nasional yang lebih formal dan berkelanjutan.