
LPSK Usul Revisi KUHAP: Aturan Restitusi dan Hak Warga Binaan dalam Hukum Pidana
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar sistem pemberian restitusi kepada korban jelas dan efektif. Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Achmadi menekankan pentingnya pengaturan yang tegas terkait mekanisme restitusi dalam KUHAP, khususnya mengenai hak warga binaan yang berpotensi kehilangan hak tersebut jika mereka tidak mampu membayar restitusi. Dalam usulannya, Achmadi menyarankan perubahan Pasal 175 ayat 7 KUHAP yang mengatur tentang hak dan kewajiban terpidana terkait restitusi.
Menurut Achmadi, jika harta kekayaan milik terpidana yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka akan berlaku sanksi berupa pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya. Ia juga mengusulkan agar pasal tersebut menyebutkan bahwa terpidana yang tidak mampu membayar restitusi berhak kehilangan hak-haknya sebagai warga binaan, sehingga penegakan hukum menjadi lebih adil dan berkeadilan.
Revisi KUHAP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan prosedur restitusi dan memastikan hak korban serta keadilan bagi warga binaan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Usulan ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak yang berharap revisi tersebut bisa segera diimplementasikan demi memperkuat sistem peradilan pidana di tanah air.