
LPSK Usul Penambahan Norma Restitusi Korban Melalui Dana Abadi dalam RUU KUHAP
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan penambahan norma pada Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme pembayaran restitusi kepada korban melalui dana abadi. Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak korban yang mengalami kekurangan dana dari hasil sita harta terpidana dalam proses hukum pidana di Indonesia. Dalam laporan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak cukup membayar seluruh biaya restitusi, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui dana abadi yang dikelola secara khusus. Pendanaan melalui dana abadi ini diharapkan dapat mendukung pemulihan dan layanan kesehatan serta psikosocial korban sesuai kebutuhan mereka. Penambahan norma ini diusulkan pada ayat (8) dan ayat (9) Pasal 175 RUU KUHAP untuk memastikan bahwa hak korban tetap terpenuhi, meskipun hasil sita tidak cukup untuk membayar restitusi secara penuh. Pengaturan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan korban tindak pidana dan memberikan keadilan yang lebih merata bagi korban kejahatan di Indonesia.