
KPK Umumkan Penolakan Singapura terhadap Permohonan Penangguhan Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia mengonfirmasi bahwa Pemerintah Singapura secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan buronan kasus korupsi, Paulus Tannos, yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Keputusan ini diambil setelah sidang pengadilan di Singapura yang menolak permohonan penangguhan Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos, yang menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah ini menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Pengadilan Singapura tersebut. Menurut Budi, penolakan tersebut menegaskan bahwa Paulus Tannos akan tetap dalam status penahanan dan tidak mendapatkan penangguhan dari pengadilan setempat. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan KTP-el.
Sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung antara tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar dan menjadi contoh kerja sama yang baik antara Indonesia dan Singapura dalam memerangi korupsi. Upaya ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memberantas tindak pidana korupsi secara efektif dan transparan.
Dalam rangka memuluskan proses ekstradisi, KPK telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Mereka tengah menyiapkan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan agar permohonan ekstradisi Paulus Tannos dapat diproses tanpa hambatan. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat menjadi precedent dalam meningkatkan kerja sama bilateral Indonesia dan Singapura dalam bidang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan optimisme bahwa permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan disetujui oleh pihak berwenang di Singapura. Ia yakin bahwa proses ini akan berjalan dengan lancar dan dapat terealisasi, sehingga memberi pembelajaran positif mengenai kerjasama internasional dalam memberantas korupsi di Indonesia.