
KPK Selidiki Tidak Adanya Rencana Usaha dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Salah satu fokus utama dari penyidikan ini adalah ketidakadaan rencana usaha atau business plan yang jelas dalam proses pembelian tanah tersebut, yang menjadi indikasi adanya kemungkinan penyimpangan dan korupsi.
Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik memeriksa dua saksi penting terkait kasus ini pada Jumat (13/6), yaitu mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero), M. Rizal Sutjipto, dan staf PT HK, Budi Lesmana. Kedua saksi tersebut diperiksa untuk menggali informasi terkait ketidakadaan rencana usaha dalam pembelian tanah di kalianda dan Bakauheni, Lampung. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang bisa berujung pada tindakan korupsi.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan sejak 13 Maret 2024 dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi di PT HK, M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Menariknya, Rizal Sutjipto yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka, saat ini berstatus sebagai saksi, menandakan proses penyelidikan yang masih cukup dinamis.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan, pada 30 April 2025, untuk memperkuat bukti kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan pada 6 Mei 2025. Selain aset tanah, KPK juga menyita satu unit apartemen bernilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan pada 10 Juni 2025, yang diduga terkait erat dengan tindak pidana korupsi proyek JTTS ini.
Kasus pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera ini menjadi perhatian karena melibatkan aset miliaran rupiah dan potensi kerugian negara. Penyelidikan mengenai ketidakadaan business plan ini diharapkan mampu mengungkap praktek korupsi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis nasional seperti jalan tol.