
KPK Sambut Baik Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap buron kasus korupsi, Paulus Tannos. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang memperkuat proses hukum dan upaya penegakan hukum di tingkat internasional. Penolakan permohonan penangguhan penahanan menunjukkan bahwa negara Singapura mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan bagi tersangka kasus korupsi yang melarikan diri.
KPK menyatakan bahwa penolakan tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk melanjutkan proses penahanan Paulus Tannos secara hukum di Singapura. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi putusan pengadilan Singapura, yang tidak memberikan penangguhan terhadap permohonan penahanan Paulus Tannos (PT). Hal ini menunjukkan komitmen negara lain dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan aset negara yang hilang.
Selain itu, KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Saat ini, proses sidang pendahuluan terkait permohonan ekstradisi dijadwalkan akan digelar pada akhir bulan ini. Pihak berwenang di Indonesia dan Singapura berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos segera selesai, sehingga dia dapat diadili di tanah air sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus Paulus Tannos menjadi perhatian publik karena kompleksitas dan dampaknya terhadap usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura ini menjadi contoh penting kerja sama internasional dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melintasi batas negara. KPK tetap bertekad untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.