
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN), dipanggil sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Mudyat Noor hadir tepat waktu sejak pukul 08.55 WIB dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK secara aktif mengusut kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk kasus dugaan manipulasi dan penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Kukar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap lebih dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
Selain memeriksa Mudyat Noor, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Penyidikan ini juga terkait dengan laporan dan bukti yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak resmi serta penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pejabat daerah di Kukar.
Kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan pihak terkait lainnya menunjukkan tingkat seriusnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK terus meningkatkan upaya koordinasi dan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi serta memastikan integritas pejabat publik di tingkat daerah dan nasional.
Pemanggilan saksi seperti Mudyat Noor ini diharapkan mampu mempercepat proses penegakan hukum dan memperjelas motif serta modus operandi pelaku. KPK juga terus menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan.