kpk-panggil-tiga-pejabat-sekretariat-komisi-xi-dpr-jadi-saksi-csr-bi

KPK Panggil Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR dan Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan seorang pejabat Bank Indonesia (BI) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan pejabat di lembaga DPR dan bank sentral tersebut.

Pada Selasa, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan menyertakan empat saksi, yakni AW (Ageng Wardoyo), AH (Anita Handayaniputri), SPK (Sarilan Putri Khairunnisa), dan HI (Hery Indratno). Para pejabat ini menjadi saksi penting dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan lainnya.

Para saksi yang dipanggil merupakan pejabat dari Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia, yang memiliki peran dalam pengelolaan dana CSR dan komunikasi antar lembaga. Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menggeledah dua lokasi penting, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024. Penggeledahan ini diyakini sebagai langkah pengumpulan alat bukti yang akurat dan lengkap.

Bukan hanya itu, KPK juga telah memeriksa dan melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan, serta mendapatkan keterangan dari anggota DPR Satori dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Semua langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengangkat dugaan praktik korupsi di bidang pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat dan berbagai kalangan karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk program sosial yang mendukung pembangunan nasional. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas praktik korupsi dan memastikan dana CSR digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan rakyat dan keberlanjutan program-program sosial di Indonesia.