kpk-panggil-pedagang-valas-jadi-saksi-kasus-harun-masiku

KPK Panggil Pedagang Valas di PT Luxury Valuta Perkasa Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap pedagang valuta asing (valas) yang bekerja di PT Luxury Valuta Perkasa sebagai saksi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan fokus pada pemeriksaan terhadap HM, yang diketahui menjabat sebagai direktur di PT Luxury Valuta Perkasa.

Kasus yang sedang disidik KPK ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Harun Masiku diduga terlibat dalam skandal korupsi ini, yang sebelumnya menimbulkan perhatian luas masyarakat. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak yang diduga menerima suap.

Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik KPK berulang kali. Dalam perkembangannya, pada 24 Desember 2024, KPK menambahkan dua tersangka baru ke dalam daftar penyidikan, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.