kpk-panggil-bupati-penajam-paser-utara-jadi-saksi-kasus-rita-widyasari

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN), sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi bagian dari proses penyidikan kasus korupsi besar di Kalimantan Timur.

KPK juga memanggil lima saksi dari pihak swasta yang berinisial JFP, RER, SYW, KK, dan MH untuk memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Penyidik KPK telah menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi tersebut.

Sementara itu, Rita Widyasari yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Selain hukuman penjara, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK terus melakukan pengusutan lebih dalam terkait praktik korupsi di daerah tersebut dan berupaya menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, khususnya di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, serta menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi secara menyeluruh.