
KPK Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penghitungan kerugian negara secara detail terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara tahun 2019-2020. Proses ini dilakukan untuk memastikan nilai kerugian finansial yang sebenarnya dialami negara akibat praktik korupsi tersebut.
Pada hari Jumat (13/6), KPK memeriksa empat saksi dari kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan dengan melibatkan auditor negara yang mengklarifikasi dan menilai data dan fakta dari saksi-saksi yang diperiksa.
Saksi yang diperiksa meliputi Manajer Junior Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2016-2020, Farouk Maurice Arzby, serta Manajer Senior Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ periode 2017 hingga Februari 2021, Yadi Robby. Selain itu, hadir juga Maulina Wulansari, Manajer Junior Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ tahun 2018-Juli 2020, dan Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2019 hingga Januari 2020.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini resmi dilaksanakan pada 13 Juni 2024. Berdasarkan penghitungan awal, modus operandi dalam kasus ini melibatkan permainan antara pembeli dan makelar, sehingga terjadi selisih harga yang signifikan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.
Perkara ini juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ilmiah dan penegakan hukum yang ketat untuk memberantas korupsi di sektor pengadaan lahan dan aset negara.